Untuk Mewujudkan kehidupan yang berkualitas, adil, setara, demokratis dan terpenuhinya hak-hak dasar warganegara serta berpartisipasi aktif dalam semua aspek pembangunan maka pada 21 Pebruari 2018, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas KB, PP dan PA dengan didukung oleh KPS2K menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Perempuan (Musrenbang Perempuan) di Kabupaten Gresik.
Kegiatan berlangsung di Ruang Argo Lengis Pemkab Gresik, dihadiri oleh 50 orang perempuan dari unsur Eksekutif Perempuan, Legislatif perempuan, Penegak hukum /paralegal perempuan, Ormas perempuan/ Forum- forum perempuan, LSM peduli perempuan, Kader perempuan/ komunitas perempuan, Tokoh agama/profesional/seniman perempuan, TP. PKK Kab. Gresik, Sekolah Perempuan/Kelompok-Kelompok Perempuan marginal.
Hasil yang telah dicapai adalah Peserta mampu mengidentifikasi isu dan masalah perempuan, serta merekomendasikan usulan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terbagi menjadi 4 Bidang yaitu: bidang pendidikan, bidang kesehatan, Bidang Ekonomi, dan Bidang politik, kepemimpinan perempuan
Perempuan Gresik berhasil mencetak sejarah baru sebagai pelopor musrenbang perempuan pertama kali di Kabupaten Gresik
Perempuan memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan. Perempuan merupakan pilar negara, perempuan juga adalah ibu bangsa. Perempuan adalah pendidik utama dan pertama bagi putra-putrinya. Perempuan merupakan potensi bagi daerah jika daerah ingin maju maka potensi perempuan harus dikelola dengan baik agar mampu berperan sebagaimana harapan di atas. Jika berdasarkan pada data jumlah penduduk di Kabupaten Gresik, jumlah populasi perempuan 661.145 jiwa (Data Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Des 2017)
Mulai tahun 2000 komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dikukuhkan melalui Intruksi Presiden nomer 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional. Dikuatkan lagi pada tahun 2004 dengan Undang-Undang nomer 25 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional selanjutnya tahun 2013 adanya Surat Edaran Bersama Menkeu, MenPPN, Mendagri dan Meneg PP dan PA tentang Strategi nasional Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender. Dengan kebijakan di atas diharapkan memperkuat payung hukum bagi eksekutif untuk menyusun perencanaan pembangunan yang responsif gender baik ditingkat nasional maupun daerah.
Dalam pembangunan yang responsif gender, penting dipahami adanya partisipasi perempuan dan laki-laki yang setara bukan ketimpangan agar dapat dipastikan akses dan manfaat pembangunan dapat dibagi dengan adil dan dinikmati secara bersama-sama pula. Namun apa yang terjadi saat ini adalah permasalahan ketimpangan gender masih kuat dirasakan oleh masyarakat. Masih banyaknya persoalan terutama yang dihadapi oleh perempuan khususnya perempuan akar rumput baik dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial dan budaya merupakan realitas bahwa tingkat partisipasi perempuan dalam ruang-ruang publik seperti pada saat perencanaan pembangunan masih cukup rendah.
Mengapa masih banyak persoalan, dikarenakan perencanaan program-program pembangunan belum mampu merespon segala persoalan yang dialami masyarakat dengan tepat dan strategis yang menjadi kebutuhan bagi mereka dikalangan bawah terutama perempuan miskin dan marginal. Tidak mudah juga mendorong masyarakat terutama perempuan akar rumput untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan berkontribusi di semua bidang pembangunan jika masih banyak hambatan yang mereka alami di tingkat domestik seperti lemahnya otonomi dirinya dalam pengambilan keputusan dalam rumah tangga, sementara di ranah publik tuntutan terhadap perempuan masih tinggi atau masih dalam posisi netral gender. Sehingga sulit bagi perempuan untuk sampai pada posisi-posisi yang strategis jika belum kuat kepemimpinan perempuan yang tumbuh pada diri sendiri untuk bernegosiasi dalam rumah dan publik.
Berdasarkan hal di atas maka pemberdayaan perempuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejahtera melalui partisipasi yang sejajar dalam semua aspek pembangunan merupakan kewajiban dari seluruh warga negara. Setara dalam akses, kontrol, partisipasi dan manfaat untuk itu perempuan harus mampu meningkatkan kualitas dirinya dan berkontribusi langsung dalam proses pembangunan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga proses evaluasi program pembangunan.
Kebijakan yang mengatur rencana pembangunan biasa dikenal dengan istilah murenbang, namun kebijakan itu tidak otomatis membuka ruang partisipasi bagi perempuan dengan mudah. Dalam musrenbang diberbagai tingkatan, keterlibatan perempuan sangat rendah dan biasanya perwakilan masyarakat yang terlibat di dominasi oleh laki-laki bahkan sebagian besar perempuan tidak memperoleh informasi dan kesempatan terlibat dalam musrenbang, akibatnya kepentingan perempuan tidak ada dalam rencana pembangunan, peran mereka juga masih minim dalam setiap tahapan pembangunan. Dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan jauh dari kepentingan strategis dan kebutuhan praktis perempuan.
Dengan konteks ini maka penting dilakukan gerakan dan wadah bersama bagi perempuan di wilayah Kabupaten Gresik untuk menyatukan visi dalam “Kaukus Peduli Perempuan Gresik” agar mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perempuan sehingga mempunyai posisi tawar dan terlibat secara aktif dan partisipatif dalam pembangunan. Untuk itu perlu dirumuskan langkah-;angkah perempuan untuk meningkatkan kualitas diri, bentuk kontribusi dan peran serta perempuan dalam kancah pembangunan. Dengan demikian maka dirasakan perlu diadakan “Musyawarah Rencana Pembangunan Perempuan (Musrenbang Perempuan) di Kabupaten Gresik. (rum).
satu Respon
Pembangunan