Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Di Gresik, Jawa Timur Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Di Gresik, Jawa Timur Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Senin, 19 November 2018 di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Pemerintahan Kabupaten Gresik telah dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gresik tentang Pencegahan Perkawinan Anak bersamaan dengan Laporan Pertanggungjawaban Publik Sekolah Perempuan terkait hasil pemantauan JKN PBI

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Gresik, Drs. H. Mohammad Qosim, M.Si untuk menyampaikan sambutan pembuka dan membacakan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak. Dihadiri 400 orang dari berbagai pihak yaitu perwakilan pemerintah kabupaten, perwakilan OPD terkait, kepala desa, kecamatan, NGO, anggota Sekolah Perempuan, generasi milenial dari perwakilan anak SD dan SMP kabupaten Gresik.

Tari Jaranan dari Sekolah Perempuan Wonorejo Kecamatan Balongpanggang turut menyemarakkan  suasana menjadi lebih bersemangat,  dilanjutkan penampilan juara 1 dan 3 festival Dangdut Sekolah Perempuan Tahun 2018, seluruh hadirin yang berada di ruangan Mandala Bhakti Praja bergoyang mengikuti alunan irama  rancak khas dangdut pantura dengan lirik yang menggugah semangat untuk belajar, bekerja keras dan berjuang untuk keadilan Gender di kabupaten Gresik

Deklarasi generasi milineal menolak perkawinan anak, dibacakan oleh perwakilan anak-anak SD-SMP di Kabupaten Gresik, disaksikan seluruh hadirin, Isi dari Deklarasi adalah sebagai berikut:

DEKLARASI GENERASI MILLENIAL MENOLAK PERKAWINAN ANAK

SEHUBUNGAN DENGAN UPAYA PENCAPAIAN TARGET TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN  (TPB), KHUSUSNYA TUJUAN 1: TANPA KEMISKINAN, TUJUAN 3: KEHIDUPAN SEHAT DAN SEJAHTERA, TUJUAN 4: PENDIDIKAN BERKUALITAS, TUJUAN 5: KESETARAAN GENDER, PENINGKATAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA, INDEKS PEMBANGUNAN GENDER, MENYIAPKAN GENERASI EMAS PADA TAHUN 2045, MEWUJUDKAN KABUPATEN LAYAK ANAK SERTA MENGINGATKAN AGAR TIDAK ADA SATUPUN ANAK INDONESIA YANG DITINGGALKAN, MAKA DENGAN INI KAMI MENYATAKAN:

 

  • KAMI ANAK INDONESIA, MEYAKINI BAHWA PERKAWINAN ANAK ADALAH BENTUK KEKERASAN DAN DISKRIMINASI TERHADAP ANAK

 

  • KAMI ANAK INDONESIA, MENOLAK SEGALA BENTUK KEKERASAN, KHUSUSNYA PRAKTIK PERKAWINAN ANAK

 

  • KAMI ANAK INDONESIA, INGIN PEMERINTAH MEMENUHI HAK DAN PERLINDUNGAN UNTUK TIDAK TERJADI PERKAWINAN ANAK SESUAI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

 

  • KAMI ANAK INDONESIA, INGIN PEMERINTAH BERUPAYA LEBIH KERAS MENINGKATKAN AKSES PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TERUTAMA BAGI ANAK-ANAK DI KELOMPOK MARGINAL DAN INKLUSI

 

  • KAMI ANAK INDONESIA, BERTEKAD MENOLAK PRAKTIK PERKAWINAN ANAK

 

GRESIK, 19 NOVEMBER 2018.

(va).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Kantor

Perumahan Rezan’na Regency No. 32

Anggaswangi, Kec. Sukodono

Kab.Sidoarjo 61258, Jawa Timur 61258

© 2014 – 2023 Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan

Bank Mandiri

KPS2K

1420005411094