Rembuk Perempuan: Penghapusan Pernikahan Usia Anak

Rembuk Perempuan: Penghapusan Pernikahan Usia Anak

Balai Dusun Kidul, 08 Maret 2016

Rembuk perempuan merupakan salah satu dari tiga rangkaian kegiatan untuk memperingati hari perempuan International (International Woman’s Day) yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2016. Rembuk Perempuan yang mengangkat tema “Penghapusan Pernikahan Usia anak”, berlangsung di Balai Dusun Kidul Desa Kesamben Kulon. Acara yang dimulai jam 10.00 pagi itu dibuka oleh  Yeyen dari BKKKS (Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan sosial) Jatim. Dalam sambutannya Yeyen bercerita tentang pengalamannya menjadi penyiar dan berbagai kasus anak yang sudah ditangani hingga sekarang menjabat sebagai ketua pokja anak BK3S jatim. kemudian rinta sebagai pembawa acara menjelaskan tentang roundown acara yang meliputi, pembukaan, sambutan-sambutan, paparan dari narasumber, rembuk dan deklarasi bersama.

segmen selanjutnya diserahkan kepada rumi handayani selaku fasillitator. Rumi membuka dengan menyapa peserta dan mengatakan bahwa hari ini adalah hari perempuan internasional. Peringatan ini tidak hanya di dusun Kidul. Tetapi di seluruh dunia. Pada umumnya rembuk sering dilakukan oleh laki-laki dari pada perempuan sehingga Tema ini adalah ‘’ketimpangan’’ yang artinya itu ketidakadilan. beliau menambahkan bahwa, Ibaratnya rembuk kita itu seperti ngerumpi. Tetapi ngerumpi kita membahas permasalahan kita di desa. Nanti akan dibahas oleh Bu Ningsih dari sisi agama, kesehatan dan pendidikan.

Nama saya Erni usia 23 tahun, menikah usia 16 tahun, punya 1 anak. Dinikahkan karena didesak orang tua. Masalah yang dihadapi tidak bisa merawat anak dengan baik. Kalau anak menangis, juga ikut menangis. Harapannya agar tidak ada lagi pernikahan usia anak.

Nama saya Tia, usia saya 23 tahun menikah di usia 16 tahun. Suami kadang tidak bekerja dan sering meminta uang ke orang tua untuk kebutuhan sehari-hari. Harapannya bisa menyekolahkan anak di pendidikan tinggi dan di lingkungan tidak ada lagi yang menikah di usia anak.

testimoni di atas adalah curahan hati dua orang anggota sekolah perempuan dari desa sooko tentang konsekuensi  pernikahan usia dini. besar harapan mereka agar ke depannya tidak ada lagi perempuan yang menikah di usia muda atau menjadi korban pernikahan usia anak.

segmen selanjutnya adalah pemaparan dari ibu Soerati Mardiyaningsih perwakilan dari Badan KBPP Gresik sebagai narasumber. Dalam pembukaannya narasumber yang sering di sapa bu ningsih itu, menyampaikan permohonan maaf karena pak adi yang seharusnya berada di sini,  tidak bisa hadir karena kondisi tubuh sedang tidak bugar. Berharap agar beliau cepat diberikan kesembuhan dan dapat bergabung di kesempatan berikutnya.

Dalam penjelasan materinya beliau menyampaikan tentang pencegahan pernikahan dini. Program Pendewasaan usia pernikahan (PUP). Usia anak 18 tahun ke bawah. Anak usia kurang 1 hari masih belum 18 tahun masih dikatakan anak-anak. Sesuai dengan UU Anak 35 tahun 2014. Nanti leflet dibagikan. Kenapa anak-anak tidak boleh menikah padahal Hak asasinya manusia? Salah satunya Karena alat reproduksinya belum siap.

Data usia nikah dibawah umur laki-laki 21 tahun, perempuan 19 tahun. Pendewasaan PUP meningkatkan usia perempuan. Ini diutamakan perempuan. Kalau UU perkawinan usia 16 tahun 1974.Secara program, pernikahan usia 20 tahun dan laki-laki 25 tahun. Ini penting karena keluarga yang diawali dengan melakukan pernikahan yang tepat adalah dengan usia yang sudah siap, kandungan juga sudah siap, Karena akan membawa resiko. Menikah usia muda berpotensi gagal/cerai karena mentalnya belum siap. Karena mental anak-anak itu bermain dan belajar. Seharusnya mereka bermain bersama teman-temannya tetapi harus mengurus suami.

Tujuan untuk program pendewasaan

  1. Aspek kesehatan, ini bisa
  2. Aspek mental
  3. Aspek emosional
  4. Aspek pendidikan
  5. Aspek sosial.
  6. Aspek ekonomi. Bahwa dari testimoni sudah bercerita saat menikah muda, pendidikannya rendah sehingga pekerjaanya serabutan.
  7. Jumlah dan jarak anak yang dekat.

beberapa pertanyaan dari sebagian besar peserta yang hadir antara lain:

Yuyun (Ketua TP.PKK) ‘’Bagaimana menjelaskan kepada anak terkait kenapa Saipul jamil ditangkap polisi? Juga menjelaskan ke anak terkait LGBT?’’

Julaikha (Ketua Ruhat Kesamben Kulon)’’Di 4 desa ini, bisa tidak mencegah pernikahan dini?’’

Lilik Supriati (Ketua SPST)’’ ada perempuan yang masih perawan ikut KB, apakah tidak ada peraturan di bidan?’’

Indi Sa’adah (Sp Mandiri) ‘’ bagaimana cara mendampingi anak ketika anak tidak mau didampingi saat menonton TV?’’

Bagaimana mencegah pernikahan anak, sedangkan anaknya sudah terlanjur hamil?’’

Lilik Indra (mewakili pertanyaan Yeyen SPM Prakarya) ‘’orang tua sudah tua, anak ingin sekolah tetapi diminta menikah, bagaiamana menjelaskan ke orang tua?’’

Tanggapan

  • Anak yang hamil tidak harus dinikahkan. Didampingi supaya mereka masih mau melanjutkan pendidikan.
  • Usulan: Mengadakan pelatihan untuk mencegah pernikahan usia anak.
  • Cara menjelaskan ke anak terkait saipul jamil, bahwa pelecehan seksUal itu melanggar UUD. Ada 4 zona tubuh anak yang tidak boleh dipegang. Kalau dilanggar akan dihukum.
  • Pernikahan dini bisa dicegah, bisa dilaporkan. Fungsinya ruhat lebih pada pencegahan dan sosialisasi.
  • Kalau belum punya pasangan, tidak boleh ikut KB.
  • Untuk KB, ada MOW/MOP ada hadiah sepedah gunung, ini operasi kecil jika sudah cukup punya anak. Kalau KB suntik, bisa bikin stress karena harus ingat-ingat tanggal. MOP mitos jika laki-laki tidak boleh kerja keras.
  • Untuk mencegah pernikahan Usia anak ada 2
  1. Dengan pendidikan
  2. Dengan pengorganisasian.

Yeni perlu membuktikan kepada orang tua, kalau perempuan bisa sukses dan jangan membatasi kapan kita sukses, agar tidak ada penyesalan.

Untuk LGBT, yang ditekankan bahwa LGBT bukan penyakit menular. Ini merupakan pengetahuan yang ditabukan. Menjelaskannya harus sesuai dengan otak anak. Jangan otak kita. Kita tanya dulu, dia ingin tahu apa? Jadi perlu duduk bersama untuk menjelaskan apa yang mereka ingin tahu.

  • Sekolah perempuan harus kembali ke sekolah (back to school).

rekomendasi dari rembuk perempuan adalah bersama-sama sepakat untuk menolak pernikahan perempuan di bawah umur serta memasukkan materi kespro yang lebih intens di sekolah perempuan. (is).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Kantor

Perumahan Rezan’na Regency No. 32

Anggaswangi, Kec. Sukodono

Kab.Sidoarjo 61258, Jawa Timur 61258

© 2014 – 2023 Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan

Bank Mandiri

KPS2K

1420005411094