Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, serta menindaklanjuti pasal 65 dan pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Melaksanakan pasal 10 Undang-Undang nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang mengamanatkan Penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang di dalamnya memuat Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029, dengan mempertimbangkan semangat otonomi Daerah, potensi daerah dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, paska pemilihan kepala daerah serentak.
Adapun tujuan pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berdasarkan konsep pembangunan daerah yang dimaksud, daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepadanya untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan perusahaan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut ditetapkan perda RPJPD Tahun 2025-2045, daerah berkewajiban untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, mulai dari Rancangan Teknokratik (Rantek) RPJMD, dimana sebagian substansinya menjadi masukan dalam penyusunan Rancanan Awal RPJMD Tahun 2025-2029. Penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD dalam waktu tersebut, kepala daerah dan anggota Dewan.
Berkaitan dengan momentum diatas, KPS2K dan KAPAL Perempuan telah mengawal proses penyusunan RPJPN hingga tahapan saat ini yaitu Penyusunan Rancangan Awal RPJMD di Kabupaten Gresik dan Lumajang. Bertepatan dengan Musrenbang Ranwal RPJMD Lumajang, maka KPS2K dan KAPAL Perempuan menggelar pertemuan terbatas dengan tim penyusun RPJMD BAPPEDA Kabupaten Lumajang untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan Jangka Menengah Daerah sudah mengakomodir perspektif GEDSI. Perlu diketahui pentingnya pendekatan perspektif GEDSI ini untuk memberikan pemenuhan hak pada kelompok perempuan, Disabilitas dan rentan lainnya agar tidak ada satupun yang tertinggal dalam pembangunan. Pendekatan GEDSI dalam perencanaan yang disodorkan oleh KPS2K dan KAPAL Perempuan melalui pendekatan Jalur kembar (Twin Track) dimana perspektif GEDSI sudah menjadi mainstreaming diseluruh aspek dan perspektif GEDSI yang masih pada jalur khusus hanya pada aspek yang berkaitan dengan isu gender, disabilitas dan sosial inklusi.
Dari pertemuan terbatas ini juga diperoleh beberapa temuan yang menjadi catatan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah, misalnya terkait tidak tersedianya data secara terpilah gender, disabilitas dan kelompok-kelompok rentan lainnya, masih banyak indikator-indikator dalam pengukuran capaian pembangunan yang masih makro. Hal ini juga berkaitan dengan minimnya data sampai dilevel yang paling bawah misalnya pada level kecamatan bahkan desa. Sehingga strategi-strategi perencanaan yang disusun baik dari dokumen teknokratik hingga rancangan awal yang sudah dielaborasikan dengan visi misi kepala daerah terpilih akan terbatas pilihan strateginya khususnya pada kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan.
Sehingga masukan yang disampaikan oleh KPS2K dan KAPAL Perempuan pada Bappeda Gresik dan Lumajang sejak dokumen rantek RPJMD disusun adalah dari perspektif GEDSI hingga mempertajam masalah-masalah krusial daerah seperti Perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan, feminisasi perempuan dan sebagainya dapat menghasilkan pendekatan-pendekatan yang inklusi dengan menjangkau sasaran kelompok marjinal di masing-masing daerah. Dengan konsistensi dan komitmen KPS2K dan KAPAL Perempuan mengawal perspektif GEDSI ini mendapat apresiasi dari kepala bidang Rendalev di Lumajang maupun di Gresik karena sangat membantu gap yang selama ini masih dirasakan oleh pemerintah daerah, harapannya kedepan akan ada revisi kebijakan-kebijakan yang lebih mengakomodir kebutuhan daerah terutama terkait dengan ketersediaan data baik yang memiliki perspektif GEDSI maupun yang dapat menjangkau di tingkat bawah hingga ke desa.
Narahubung : Iva Hasanah (082111374666)