Mencegah perkawinan anak melalui Surat edaran bupati

Mencegah perkawinan anak melalui Surat edaran bupati

Selamat pagi dan salam sejahtera. Perkenalkan saya Dhani dari Dinas KBPP dan PA Kabupaten Gresik. Pada pagi hari ini, saya akan sharing tentang upaya pencegahan dan pengakhiran Perkawinan Anak di Kabupaten kami, khususnya terkait bagaimana akhirnya kami memutuskan untuk membuat Surat Edaran Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak.

‌Sedikit kembali ke belakang, kita semua tentunya telah memahami bahwa Perkawinan Anak merupakan permasalahan yang digarisbawahi urgensinya, baik di tingkat internasional maupun nasional. Namun, di Kabupaten Gresik sendiri, perkawinan anak sebetulnya belum menjadi perhatian hingga beberapa waktu yg lalu. Pada saat penggalian isu Strategis, pada proses penyusunan RPJMD Tahun 2016, isu perkawinan anak tidak muncul sebagai salah satu isu penting  baik dalam urusan pemberdayaan perempuan maupun perlindungan anak. Mengapa? Karena  diatas kertas, tidak ada permasalahan dalam masalah ini. Setidaknya begitulah kesan yg saat itu tertangkap, ketika kami melakukan analisa dengan mengacu pada kuantitas.

‌Kemudian seiring dengan keterlibatan wakil Sekolah Perempuan di berbagai forum, perkawinan anak mulai terasa sebagai masalah di Kabupaten Gresik. Isu ini muncul dalam penggalian gagasan di kelompok perempuan, kemudian isu ini muncul pula dalam penggalian permasalahan yang dilakukan bersama Forum Anak.

‌ Dari situ, kami mulai memahami bahwa Perkawinan Anak merupakan masalah yang sangat mendesak untuk ditangani, bukan saja secara nasional, bukan jauh di Africa atau India, melainkan disini, di Kabupaten Gresik. Mengapa? Bukan karena saya mendapati jumlahnya sangat banyak. Tidak. Saya belum pernah mengadakan survey atau sensus untuk menghitung jumlah perkawinan anak. Angka yang tercatat di pengadilan agama hanya berkisar 60 kasus dalam 1 tahun. Perkawinan Anak merupakan  masalah yang mendesak, karena : 1. Tidak ada regulasi yg mengatur. Implikasinya Upaya Pencegahan Perkawinan Anak tidak mainstream.. Tidak menjadi prioritas, tidak pula diatur dalam perencanaan. Berkaitan pula dengan kondisi ke 2. Upaya Advokasi bahaya perkawinan anak sangat rendah.. Advokasi yg rendah artinya pengetahuan juga rendah. Dalam kondisi itu,   angka partisipasi murni SMP dan SMA yang rendah. Rata-rata lama sekolah tahun 2017 berkisar 8.9 tahun. Hingga akhirnya pada tahun 2017,  angka perkawinan usia anak meningkat 5 poin persen.

‌ Semua ini memperkuat gambaran yang saya dapatkan dari sharing kelompok perempuan dan Forum Anak. Dari sana saya memutuskan untuk menyetujui bahwa kami harus melakukan sesuatu untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak merupakan.  Salah satu strategi yang kami ambil adalah menyusun Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pengakhiran Perkawinan Anak. Dengan didampingi oleh KPS2K dan juga KAPAL Perempuan, kami telah menyusun Draft yang sekarang sedang dalam proses pengesahan. Mengapa Surat Edaran? Sedangkan Surat Edaran, seperti yang kita ketahui, tidak punya kekuatan hukum. Surat Edaran mengandung statement kuat dari pemerintah kabupaten mengenai sikap kita terhadap Perkawinan Anak. Hal ini merupakan strategi yang diharapkan akan mempercepat langkah advokasi, menggerakkan semua OPD dan Kepala Desa /Kelurahan untuk, sebagai langkah awal, mengambil sikap ‘Stop Perkawinan Anak’. Surat Edaran ini juga akan memperkuat posisi kita dalam melancarkan kampanye Stop Perkawinan Anak Melalui berbagai jaringan, termasuk kelompok masyarakat, terutama kelompok perempuan dan anak. Surat Edaran memang tidak mempunyai kekuatan untuk menginstruksikan sesuatu yang baru, tetapi punya daya ungkit yaitu dengan menyuarakan dan menggarisbawahi, mengingatkan kembali pentingnya peran peran tertentu yang sebelumnya sudah ada. Jadi di Kabupaten Gresik, SE ini selain menyuarakan pencegahan dan penghentian perkawinan anak, juga mengimbau untuk penguatan unit unit rumah curhat, serta mengawal pendidikan dasar dan menengah.

‌ khusus tentang pendidikan, hal ini secara khusus menjadi perhatian, karena partisipasi sekolah merupakan indikator kerentanan terjadinya perkawinan anak sekaligus  merupakan akibat dari perkawinan anak.

‌ Sebagai tindak lanjut ke depan dari Surat Edaran ini, kami telah menyiapkan rencana sosialisasi nya, termasuk juga isu isu terkait, yang disiapkan melalui media cetak, digital maupun langsung temu muka.  SE ini juga merupakan jawaban dari seruan Forum Anak, karena itu kegiatan Forum Anak tahun 2019 juga akan mengusung tema ini sebagai salah satu tema utama.

Ibu Lokesjwari Irma Wardhani – KASI Pengarusutamaan Hak Anak Dinas KBPPPA Gresik.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Kantor

Perumahan Rezan’na Regency No. 32

Anggaswangi, Kec. Sukodono

Kab.Sidoarjo 61258, Jawa Timur 61258

© 2014 – 2023 Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan

Bank Mandiri

KPS2K

1420005411094