Problematika Program Penanggulangan Kemiskinan

Problematika Program Penanggulangan Kemiskinan

Konsepsi kemiskinan menurut pemerintah merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan dan non makanan, yang disebut garis kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan (poverty threshold). Garis kemiskinan adalah sejumlah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan setara 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya.

Konsep ini diwujudkan dalam 14 ciri-ciri kemiskinan. Dalam pelaksanaannya 14 kriteria inilah yang sering menjadi permasalahan pada saat diimplementasikan dalam pendataan di daerah.

Selain bagaimana perbedaan kriteria ini menjadi permasalahan yang ada di masyarakat dan dapat berdampak pada data yang tidak tepat dapat pula memicu dampak yang lebih buruk yaitu konflik horisontal yang ada di masyarakat. Kriteria yang sangat sentralistik ini dianggap sangat kaku bagi daerah untuk dapat menentukan atau memasukkan kontek kemiskinan lokal yang ada di daerah-daerah.

Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat miskin dalam perencanaan serta pemantauan terhadap program-program penanggulangan pemiskinan selama ini akan berdampak pada sulitnya menilai sejauh mana perubahan yang sudah dicapai oleh penerima manfaat program dan upaya-upaya perbaikan apa yang penting untuk dilakukan sebagai perbaikan dari program yang sudah diimplementasikan. Ruang-ruang partisipasi publik hanya dipenuhi oleh pemerintah saja sebagai perwakilan pembuat kebijakan dan mereka yang masih dianggap mahir dalam urusan statistik, artinya ruang-ruang partisipasi publik ini hanya berkutat pada angka-angka tanpa menyetarakan temuan-temuan kualitatif di masyarakat yang penting untuk dipertimbangkan.

Salah satu penyebab sulitnya upaya penanggulangan kemiskinan adalah tingginya ketimpangan kesejahteraan antar penduduk di Indonesia. Mengingat ketimpangan pendapatan di Indonesia bisa mencapai 100 kali padahal di negara maju hanya mencapai 10 kali. Ketimpangan terutama dirasakan juga antara desa dan kota sehingga tidak mungkin di dalam mengintervensi kondisi ini tanpa memperhitungkan kontek sosial ekonomi yang ada. Selain itu, ketimpangan gender juga belum teridentifikasi secara jelas dalam program-program yang digagas oleh pemerintah terkait penanggulangan kemiskinan sehingga apakah program penanggulangan pemiskinan ini dapat mengurangi kemiskinan secara menyeluruh ataukah hanya kelompok-kelompok tertentu yang diuntungkan oleh program-program penanggulangan kemiskinan yang selama ini. (va).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Kantor

Perumahan Rezan’na Regency No. 32

Anggaswangi, Kec. Sukodono

Kab.Sidoarjo 61258, Jawa Timur 61258

© 2014 – 2023 Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan

Bank Mandiri

KPS2K

1420005411094