Kabupaten Gresik Dorong Perempuan Aktif Dalam Musrenbang Desa

Kabupaten Gresik Dorong Perempuan Aktif Dalam Musrenbang Desa

“Sudah sebulan ini anggota Sekolah Perempuan dari 4 desa di Wringinanom semangat mengikuti Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di desa mereka masing-masing. Mereka menyiapkan usulan-usulan program perempuan berdasarkan hasil temuan Audit Gender Berbasis Komunitas (AGBK) Tahap 1 yang dilakukan pada pertengahan 2015 . Tukiyem Juru bicara Sekolah Perempuan dari desa Sumber Gede menyampaikan program usulan ini yaitu pembangunan Pusat Belajar Perempuan (Community Learning Center) yang dapat dipergunakan sebagai sarana pendidikan non formal untuk perempuan desa dalam bentuk kejar paket A,B,C, dan keaksaraan, bidang kesehatan adalah adanya ambulan desa, bidang pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pertanian dan peternakan yang tidak menggunakan peptisida dan pakan pabrik. Walaupun selama ini sudah ada program tersebut tapi faktanya tidak sampai pada perempuan miskin apalagi tempatnya jauh untuk dijangkau.

Selain program-program jangka pendek, suara perempuan yang diwakili oleh sekolah perempuan juga mengusulkan agar pemerintah daerah mewajibkan partisipasi perempuan 50 persen dalam seluruh proses perencanaan pembangunan mulai dari desa sampai kabupaten, begitu pula untuk partisipasi perempuan dalam pemantauannya. Partisipasi ini penting agar usulan-usulan program dapat terkawal dan tepat sasaran, dengan begitu maka kualitas hidup perempuan di Gresik terutama bagi perempuan miskin desa akan tertingkatkan secara otomatis. Seperti yang terjadi selama ini adalah program-program pembangunan disusun secara top down, masyarakat hanya sebagai obyek sehingga tidak merasa memiliki program tersebut karena tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, ketidaktepatan ini akan terminimalisir jika program-program pembangunan di rencanakan dari tingkat bawah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran program.

Namun disisi lain, kebijakan yang strategis ini untuk mendorong partisipasi perempuan dalam pembangunan masih belum dapat diimplementasikan oleh pemerintah desa dan SKPD-SKPD terkait sampai saat ini. Sebagai penyebabnya adalah masih ada pemahaman dari para pihak ini yang menganggap bahwa partisipasi perempuan tidak penting sehingga usulannya tidak perlu diprioritaskan, dampaknya mayoritas desa hanya memprioritaskan pembangunan fisik saja seperti membangun jalan dan gedung atau tempat ibadah. Padahal dalam UU Desa no.6 tahun 2014 yang baru disyahkan sudah mewajibkan bahwa desa harus mendorong keterlibatan perempuan dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa, dan jika tidak dilakukan maka akan berdampak pada pencairan dana desa, seharusnya desa tidak hanya membutuhkan perempuan sebagai upaya untuk menambah dana desa saja tapi juga menganggap perempuan ini sebagai mitra setara dengan laki-laki untuk membangun desa nantinya demikian pernyataan direktur KPS2K Iva Hasanah.   Dengan demikian penting bagi kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap desa atau SKPD-SKPD yang belum mengintegrasikan partisipasi perempuan dalam perencanaan program-programnya.(va).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Kantor

Perumahan Rezan’na Regency No. 32

Anggaswangi, Kec. Sukodono

Kab.Sidoarjo 61258, Jawa Timur 61258

© 2014 – 2023 Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan

Bank Mandiri

KPS2K

1420005411094