Pos Pengaduan Sekolah Perempuan yang tersebar di 15 desa di Kabupaten Gresik  10 di antarannya telah berkomitmen menerima pengaduan masyarakat di lingkungan desanya terkait dampak covid 19.

pengaduan warga atau masyarakat dapat disampikan secara langsung atau melalui online (nomor telepon anggota Sekolah Perempuan)

Sekolah Perempuan akan membantu untuk mendistribusikan pengaduan pada pihak terkait yang sudah tergabung dalam Tim Pemantau Kabupaten atau Forum Multipihak Kabupaten

Pada saat ini Pos Pengaduan Sekolah Perempuan kabupaten Gresik telah menghasilkan berbagai data diantaranya:

  1. Data UMKM Anggota Sekolah perempuan yang terdampak  covid19
  2. Data penerima bantuan Kitabisa.com
  3. Data masyarakat non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

 

 Data–data tersebut telah disampaikan pada pihak terkait untuk mendapatkan perhatian dari pemangku kepentingan (Pemerintah) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai kebijakan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan bagi pihak lain jika ada keinginan untuk memberikan bantuan kepada Anggota Sekolah Perempuan selama pandemi covid 19.(rum).