Kegiatan Musrenbang Kecamatan merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan. Pemerintah Kecamatan merupakan bagian dari forum multipihak Kabupaten dalam program Gender Watch. Pemerintah Kecamatan mengundang 4 anggota sekolah perempuan dari 4 desa untuk terlibat dalam musrenbangcam tahun 2016. Sekolah perempuan diundang sebagai perwakilan kelompok perempuan miskin. Kegiatan musrenbangcam ini bertujuan untuk menggali usulan-usulan prioritas dari 16 desa yang ada di Kecamatan Wringinanom. Dan untuk sekolah perempuan, tujuan kegiatan ini adalah agar tim pemantau komunitas dan anggota sekolah perempuan di 4 desa meningkat kapasitasnya dalam mengadvokasi tahapan musrenbangdes terutama mengawal RAPBDes di tingkat Kecamatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 90 orang peserta yang terdiri dari 21 perempuan dan 69 laki-laki. Unsur-unsur yang hadir dalam musrenbangcam ini meliputi pemerintah desa di 16 desa, LPMD, BPD, tokoh masyarakat, UPTD, PKK, Sekolah perempuan, dinas pertanian, pendamping desa, PLD, DPRD Kabupaten Gresik, Bappeda dan pemerintah kecamatan.
Proses musrenbangcam ini dilakukan pada tanggal 9 februari 2016 di kantor kecamatan wringinanom, dimulai dengan pembukaan yang dibuka oleh MC. MC membacakan susunan acara musrenbangcam yaitu, pembukaan, sambutan-sambutan, penutup dan musyawarah,
Selanjutnya MC mempersilahkan Pak Camat (Satrio) untuk memberi sambutan mewakili kecamatan Wringinanom. Pak Camat menjelaskan bahwa permendes yang baru menyatakan rapat musrenbangdesa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD. Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan musrenbagdes sudah dikawal dengan baik oleh kecamatan. Setiap desa memiliki 5 usulan prioritas yang nanti dalam musrenbangcam di ambil 1 usulan prioritas.Sambutan selanjutnya dari DPRD Komisi C bagian pembangunan (Sugiyo). Sugiyo menjelaskan bahwa Kecamatan Wringinanom terdapat 5 anggota DPR. Kecamatan Wringinanom dapat memanfaatkan ini untuk pengajuan anggaran dana pembangunan.
Sambutan selanjutnya dari DPR (Qodir), Qodir menyarankan agar pemerintah desa hati-hati dalam menggunakan dana desa. Desa perlu memakai permendes sebagai acuan. Tahun ini sudah disepakati bahwa usulan harus diusulkan melalui musrenbangdes, musrenbangcam dan musrenbangkab. Usulan ini akan dikompilasi dengan usulan DPRD. Jika melalui DPRD, perlu menyertakan proposol pada bulan Maret sebelum musrenbangkab.Sambutan yang terakhir disampaikan oleh Ketua Musrenbang Kabupaten Gresik dari BAPPEDA Gresik (Farid). Farid menyatakan bahwa dia ingin ada perubahan dalam pelaksanaan musrenbang. Usulan yang sudah masuk pada e-renbang akan dikumpulkan dan akan menjadi bahan usulan dalam forum SKPD. Semua usulan yang teranggarkan tidak lepas dari usulan yang sudah disepakati dalam musrenbang. Dana yang diberikan APBD diharapkan tidak hanya untuk infrastruktur tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, acara ini ditutup oleh MC dan dengan do’a secara islam oleh tokoh masyarakat. Kemudian Pak Camat memulai musyawarah dengan memanggil satu persatu desa dan menanyakan usulan apa yang jadi prioritas. Pemerintah Desa dari 16 desa mengusulkan 1 usulan prioritas di desanya masing-masing.Usulan mereka yang diprioritaskan adalah plengsengan jalan, pembangunan saluran air, pembangunan jalan desa dan pembangunan jalan poros.
Kemudian, peserta diberi kesempatan untuk bertanya dan mengutarakan pendapatnya. Ada 4 penanya yaitu dari Kepala Desa Kepuh Klagen (L) yang mempertanyakan sudetan sungai, Kaur Trantib dari Desa Pasinan (L) yang mempertanyakan saluran air, Kepala Desa Pedagangan (L) mengusulkan adanya realisasi dari usulan hasil musrenbangdes, dan Lilik Indra dari Sekolah Perempuan (P) yang mengkritisi usulan yang hanya memprioritaskan pembangunan fisik.
dari proses berlangsungnya MUSRENBANG Kecamatan, Sekolah perempuan memahami proses musrenbangcam, sekolah perempuan menyadari bahwa mengawal usulan dari sekolah perempuan masih jauh dari kata diterima dan partisipasi perempuan dalam musrenbangcam sudah melebihi 30% namun yang aktif hanya 1 orang. Kendala eksternal yang dirasakan antar lain, perbedaan perspektif dalam pelaksanaan musrenbangcam mempengaruhi hasil dari musrenbangcam tidak ada panduan pelaksanaan sebagai materi musrenbangcam sehingga tidak semua orang memahami maksud musrenbangcam dan hanya terkesan sebagai formalitas.
Adapun kendala secara proses:
Pelaksanaan musrenbang Kecamatan tidak tepat waktu. Pada undangan terjadwal 08.00. Sedangkan acara dimulai pada pukul 10.15. Hal ini dikarenakan peserta dari unsur pemerintah desa di 16 desa datang terlambat. Selain itu, pihak penyelenggara dari Kabupaten datang terlambat, Musrenbang Kecamatan tidak menerapkan prinsip kesetaraan. Kepesertaan musrenbangcam hanya dihadiri oleh pemdes di 16 desa, PKK, pendamping desa, PLD dan hanya 4 orang dari perempuan miskin, tidak mengundang unsur minoritas seperti tokoh agama hindu, Kristen, LGBT dan seterusnya, proses diskusi/ musyawarah didominasi oleh laki-laki. Perempuan perlu berulang-ulang mengangkat tangan dan meminta perhatian pak Camat agar diberi kesempatan bicara. Sedangkan laki-laki mudah mendapatkan kesempatan bicara, tidak ada ruang diskusi dengan SKPD seperti musrenbang tahun lalu, sehingga usulan yang tidak dimasukkan oleh pemerintah desa, tidak bisa diusulkan langsung ke SKPD, usulan yang diprioritaskan hanya pada bangunan fisik, sehingga pembangunan manusia tidak dijadikan isu yang krusial. terjadi ketidak konsistenan oleh Kecamatan dalam memilih usulan prioritas. Kecamatan mensosiaisasikan agar desa mengusulkan pembangunan masyarakat namun tidak memberi kontrol untuk memasukkan usulan tersebut dalam skala prioritas.
Sedangkan pembelajaran yang didapat adalah:
Partisipasi perempuan dalam ruang publik merupakan hak dasar sebagai warga, pentingnya menginternalisasi perspektif gender dan pluralisme dalam setiap ruang dan waktu, Musrenbang merupakan penggalian kebutuhan dari bawah ke atas (Buttom-up) yang perlu dijunjung tinggi.
Prinsip-prinsip dasar dalam musyawarah (kesetaraan, tidak mendominasi, tidak diskriminasi dst) perlu dimplementasikan dalam setiap tahapan musrenbang. Bahwa, proses Buttom-up bukan satu-satunya cara dalam merencanakan pembangunan. (is).