Urgensi Penguatan Kapasitas Pengumpulan Data bagi Komunitas perempuan Miskin

Urgensi Penguatan Kapasitas Pengumpulan Data bagi Komunitas perempuan Miskin

Untuk siapakah perlindungan sosial ? Sejak zaman orde baru hingga saat ini, program perlindungan sosial selalu diikuti dengan polemik tanpa akhir. Korupsi, Kolusi, nepotisme, ditambah lagi dengan mekanisme pendataan yang arbitrer atau bersifat top down, akhirnya memberikan sedikit ruang partisipasi bagi masyarakat miskin. Dalam implementasi program perlindungan sosial, permasalahan tidak tepat sasaran menjadi fenomena yang paling mudah untuk ditemukan, dan kondisi ini selalu berulang tanpa ada penyelesaian serius dari pemerintah.

Mungkin, jika boleh hanya menentukan satu – dari banyak faktor – terkait problematika distribusi perlindungan sosial adalah model pendataan yang tidak partisipatoris. Pendataan yang tidak partisipatif cenderung berdampak ketidak pahaman masyarakat terhadap mekanisme dan peraturan perlindungan sosial terkait sehingga pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan masyarakat bahkan tidak jarang pula memicu konflik. Aspek lain mengenai ketidak partisipatorisan ini, juga tampak pada penyusunan kriteria penerima program, yang jarang melibatkan pemerintah dalam pengusulan bantuan terkait dengan konteks daerah tertentu. Sehingga seringkali kriteria pusat serta-merta dijejalkan pada tingkat wilayah atau lokal dan tidak sesuai.

Sejalan dengan terjadinya mal-distribusi perlindungan sosial. Maka diperlukan pula sebuah jawaban atas kegamangan ini. Partisipasi aktif, baik dari tingkatan elit lokal hingga akar rumput perlu digalakkan. Oleh karenanya Gerakan Pengawasan Berbasis Gender (Gender Watch Movement) muncul sebagai jalan tengah atas ketidak jelasan program bantuan sosial, yang selain banyak merugikan kaum miskin pada umumnya, ternyata juga mengakibatkan terjadinya feminisasi kemiskinan. Gender Watch muncul untuk mengolaborasikan kalangan penerima manfaat, masyarakat umum, dan pemerintah lokal, dan diharapkan dapat menjadi salah satu inisiatif untuk membangun mekanisme pendataan yang partisipatif, sehingga dapat menghasilkan pendataan yang tepat sasaran dan transparan. Hal ini penting untuk memperbaiki implementasi dari program perlindungan sosial.

Sebagai legitimasinya, Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) bersama Institut KAPAL Perempuan telah membangun kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gresik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2014. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan dukungan strategis dalam menyediakan data alternatif hasil pemantauan yang dapat menjadi masukan bagi perubahan kebijakan yang propoor dan pro-gender. Pada gilirannya gerakan ini akan memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam program perlindungan sosial, khususnya di Kabupaten Gresik.

Demi tercapainya kondisi di atas, maka penting untuk melibatkan masyarakat miskin dan marginal penerima manfaat untuk melakukan proses pendataan secara langsung terkait dengan kondisi kemiskinan di daerahnya. Hal ini dilakukan guna melaksanakan pendataan secara benar dan valid. Maka dari itu, komunitas yang sudah tergabung dalam Tim Pemantau komunitas perlu dibekali dengan mataeri-materi metodologi penggalian dan pengumpulan data yang partisipatoris agar dapat melakukannya secara tepat dan tidak ‘mengulangi sejarah’, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketika Tim Pemantau Komunitas dapat melakukan pemutaakhiran data kemiskinan, terutama kemiskinan yang berwajah perempuan (feminisasi kemiskinan), maka diharapkan implementasi program perlindungan sosial menjadi tepat sasaran. Pada gilirannya Tim Pemantau Komunitas akan dapat menyediakan data kemiskinan alternatif yang dapat digunakan pemerintah untuk memperbaiki implementasi program perlindungan sosial. Data kemiskinan alternatif ini, diperlukan sebagai alat komparasi data milik pemerintah pusat yang cenderung tidak sesuai dengan kondisi basis.

Pelatihan penggalian data yang diselenggarakan oleh KPS2K bersama Kapal Perempuan setidaknya telah menghasilkan 75 persen tim pemantau komunitas yang paham dan memiliki kemampuan terkait materi pengumpulan data dengan metode PRA (Participatory Rural Appraisal). Pelatihan ini juga menghasilkan adanya rancangan kegiatan dalam pengumpulan data kemiskinan terutama kemiskinan berwajah perempuan dengan metode PRA oleh komunitas.(fm)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Kantor

Perumahan Rezan’na Regency No. 32

Anggaswangi, Kec. Sukodono

Kab.Sidoarjo 61258, Jawa Timur 61258

© 2014 – 2023 Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan

Bank Mandiri

KPS2K

1420005411094