FGD “Peran Organisasi Perempuan dalam Mengawal Implementasi UU TPKS di Jawa Timur” dalam rangka Peringatan Hari Ibu Bangsa ke-94 Tahun

FGD “Peran Organisasi Perempuan dalam Mengawal Implementasi UU TPKS di Jawa Timur” dalam rangka Peringatan Hari Ibu Bangsa ke-94 Tahun

Kamis (22/12/2022), dalam rangka peringatan Hari Ibu Bangsa Ke-94, KPS2K Jatim sebagai organisasi perempuan yang telah berusia 17 tahun menggelar kegiatan FGD Peran Organisasi Perempuan dalam Mengawal Implementasi UU TPKS di Jawa Timur bertempat di Kantor KPS2K Perum Rezanna Regency, Sukodono Sidoarjo. Kegiatan ini dihadiri oleh organisasi perempuan disabilitas HWDI, rumah seni pencantingan, sahabat masyarakat berdaya (SAMADA), Kopri PMII, perwakilan Pekerja Rumah Tangga, Siswa SMK YPM, lansia, perwakilan keamanan komplek serta komunitas anggota sekolah perempuan..

MENGAPA PENTING UU NO.12 TAHUN 2022 TPKS?

  1. Pememuhan terhadap HAK masyarakat atas rasa aman
  2. Kekerasan Seksual bertentangan dengan ajaran Agama dan Kepercayaan
  3. Korban sering mendapat stigma dan stereotipe hingga sulit melaporkan
  4. Korban belum mendapatkan pelayanan yang maksimal
  5. Undang-Undang yang ada belum secara maksimal melindungi korban
  6. KUHP memposisikan korban sebagai kejahatan terhadap kesusilaan
  7. Kebutuhan atas Undang-Undang yang spesifik mengatur perlindungan dan pemulihan korban Kekerasan Seksual.

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:

  1. perkosaan;
  2. perbuatan cabul;
  3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
  4. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;
  5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  6. pemaksaan pelacuran;
  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana KekerasanSeksual; dan
  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (sint)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Kantor

Perumahan Rezan’na Regency No. 32

Anggaswangi, Kec. Sukodono

Kab.Sidoarjo 61258, Jawa Timur 61258

© 2014 – 2023 Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan

Bank Mandiri

KPS2K

1420005411094