Kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mendorong adanya partisipasi perempuan dan kelompok rentan untuk dapat menyampaikan usulan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang lebih tepatnya pada RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.

Tujuan Musyawarah Perempuan Daerah.

Merumuskan usulan-usulan dari hasil pembahasan permasalahan melalui musyawarah di bidang-bidang yang terbagi sebagai berikut:

1) Partisipasi dan Kepemimpinan Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Pembangunan.,

2) Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19., 3) Penghapusan Kekerasan Seksual dan KDRT,

4) Jaminan Sosial,

5) Perkawinan Anak,

6) Kelompok perempuan muda,

7) Kelompok Perempuan Kepulauan.

Dan yang paling penting adalah pemimpin perempuan dari akar rumpur mampu mendorong penghapusan tindak kekerasan seksual. Kegiatan ini dilakukan melalui luring dan daring dengan melibatkan perwakilan dari pemimpin perempuan Kepulauan Bawean.

Permasalahan yang teridentifikasi di Wilayah Erupsi Gunung Berapi:

Rekomendasi